Assalamualaikum,
Akhirnya masa-masa pendaftaran siswa baru untuk sekolah negeri akan segera tiba. Beberapa tahun belakangan tata cara penerimaan siswa baru juga berubah dengan sangat dinamis. Akhir-akhir ini gencar sekali metode zonasi yang mengakibatkan munculnya trend pindah KK atau bahkan beli rumah dekat dengan sekolah untuk memperbesar kemungkinan diterima di sekolah impian. Masyarakat banyak yang resah dengan sistem tersebut dan secara perlahan kualitas sebagian sekolah favorit juga memudar secara perlahan.
Menanggapi keresahan masyarakat, akhirnya pemerintah bikin terobosan dengan mengadakan TKA (Tes Kemampuan Akademik) yang nilainya akan menjadi kontributor penerimaan siswa bari di sekolah negeri. TKA ini sebenarnya tidak wajib, apalagi ada sekolah swasta yang sudah melakukan SPMB dan memperikan pengumuman penerimaan jauh sebelum TKA dilaksanakan. Tapi bagi sebagian orang tua, pasti ada perasaan "kepo" sama kemampuan anak. Jadi walaupun sudah diterima di sekolah swasta tetap saja ikut TKA untuk mengetahui tingkat kemampuan anaknya.
Beberapa hari yang lalu akhirnya Juknis (Petunjuk Teknis) SPMB tingkat SMA Provinsi Jawa Timur keluar juga, dan berikut saya rangkumkan gambaran besarnya agar lebih mudah.
Persyaratan SPMB
- Berusia maksimal 21 tahun
- Telah menyelesaikan pendidikan di kelas 9
- Wajib terdaftar dalam kartu keluarga (KK) baik pada wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon, atau wilayah luar rayon yang berbatasan, di wilayah provinsi Jawa Timur atau kabupaten/kota dari luar provinsi Jawa Timur yang langsung berbatasan dengan kabupaten/kota provinsi di wilayah Jawa Timur
- Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB tahap I tahun 2026 tanggal 11 Juni 2026
Tahap dan Jalur Pendaftaran
Tahap 1 (online)
Jalur Domisili
- Diperuntukkan bagi calon murid yang
berdomisili di wilayah dalam rayon
dan calon Murid baru Satuan Pendidikan - Kuota 35% terdiri dari 1% lulusan sebelum 2026, 19% lulusan tahun 2026, 15% domisili sebaran (berasal dari semua kelurahan/desa dari dalam wilayah rayon)
- Calon murid dapat memilih 3 sekolah pada rayon tersebut
- Penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas :
- Nilai kemampuan akademik (60% rapor + 40% TKA)
- Jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
- Usia
Pilihan Satuan Pendidikan SMA ke-1 (satu) diperingkat lebih dulu pada:
a) Jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (kuota 19%) atau lulusan sebelum tahun 2026 (kuota 1%)
dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
(1) Nilai Kemampuan Akademik
a) Jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (kuota 19%) atau lulusan sebelum tahun 2026 (kuota 1%)
dengan pemeringkatan berdasarkan urutan:
(1) Nilai Kemampuan Akademik
(2) Jika Nilai Kemampuan Akademik sama, maka diperingkat berdasarkan Jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan;
(3) Jika Nilai Kemampuan Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
(4) Jika Nilai Kemampuan Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
b) Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (19%) maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) untuk lulusan tahun 2026 di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada
huruf a) nomor (1), (2), 3), dan (4).
c) Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor 1) huruf a) dan b).
d) Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti
pada diatas. Algoritma pemeringkatan jalur domisili SMA sebagai berikut:
(3) Jika Nilai Kemampuan Akademik, dan jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan sama, maka diperingkat berdasarkan usia calon Murid baru yang lebih tua; dan
(4) Jika Nilai Kemampuan Akademik, jarak domisili terdekat dengan Satuan Pendidikan tujuan, dan usia calon Murid baru yang lebih tua masih sama, maka diperingkat berdasarkan waktu pendaftaran.
b) Jika tidak diterima pada jalur domisili reguler lulusan tahun 2026 (19%) maka diperingkat pada jalur domisili sebaran (15%) untuk lulusan tahun 2026 di masing-masing kelurahan/desa dengan pemeringkatan berdasarkan urutan seperti pada
huruf a) nomor (1), (2), 3), dan (4).
c) Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-1 (satu) tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-2 (dua) dengan ketentuan seperti pada nomor 1) huruf a) dan b).
d) Jika pada Satuan Pendidikan SMA Pilihan ke-2 (dua) masih tidak diterima, maka diikutkan pemeringkatan pada SMA Pilihan ke-3 (tiga) dengan ketentuan seperti
pada diatas. Algoritma pemeringkatan jalur domisili SMA sebagai berikut:
Tahap II (online)
Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), calon Murid baru yang mempunyai nilai kemampuan akademik tinggi dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas
- Kuota 30% terdiri dari 13% ADEM, 7%
afirmasi nilai kemampuan akademik keluarga ekonomi tidak mampu, 5%
afirmasi anak buruh dari keluarga ekonomi tidak mampu, 5%
afirmasi penyandang disabilitas.
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan, dan calon Murid baru Satuan Pendidikan SMK yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon.
Jalur Mutasi Orang Tua/wali
- Diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK, yang terdiri dari jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik
- Diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA yang berdomisili di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon yang berbatasan
- Kuota Jalur Mutasi Orang Tua/Wali 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan, yang terbagi atas jalur Mutasi Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 3% (tiga persen), dan jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan selain pendidik sebanyak 2% (dua persen)
- Dalam hal calon Murid baru yang memenuhi persyaratan pendaftaran dan mendaftar melalui jalur mutasi tugas orang tua/wali dalam 1 (satu) Satuan Pendidikan melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili terdekat, usia yang lebih tua, dan waktu pendaftaran;
- Diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional
- Kuota sebanyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan yang terbagi atas jalur prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2% (dua persen), jalur prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS/MPK/Kepanduan, dan penghafal kitab suci, sebanyak 3% (tiga persen)
- Kuota golden ticket ketua OSIS sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan
- Kuota golden ticket penghafal kitab suci sebanyak 1 (satu) calon Murid baru untuk setiap Satuan Pendidikan
- Penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1. hasil pembobotan atas prestasi dan
2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
Tahap III (online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMA)
- Diperuntukkan bagi calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA/SMK dengan sistem
- penilaiannya menggunakan jumlah nilai kemampuan akademik yang diperoleh dari gabungan rata-rata nilai rapor dengan bobot 60% (enam puluh persen), dan ratarata nilai yang diperoleh calon Murid baru dari hasil TKA yang terdapat pada Daftar Kolektif Hasil TKA
- Kuota sebanyak 25% (dua puluh lima persen) terdiri dari sebanyak 24% (dua puluh empat persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat tahun 2026 dan sebanyak 1% (satu persen) untuk lulusan SMP/MTS/Sederajat sebelum tahun 2026
- Calon Murid baru Satuan Pendidikan SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA dengan ketentuan paling banyak 3 (tiga) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon, atau paling banyak 2 (dua) Satuan Pendidikan SMA di wilayah dalam rayon dan paling banyak 1 (satu) Satuan Pendidikan SMA di wilayah luar rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan
- Penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
1. Nilai Kemampuan Akademik dan
2. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan
Tahap IV (online)
Jalur Nilai Prestasi Akademik (SMK)
Pengambilan PIN
- Semua calon Murid baru wajib mengambil PIN (Personal
- Identification Number Identification Number) dan menentukan titik lokasi domisili rumah dengan aplikasi geolokasi secara mandiri melalui laman spmb.jatimprov.go.id dimulai tanggal 28 Mei 2026 sampai dengan 9 Juni 2026.
- Pengambilan PIN hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali selama SPMB berlangsung.
- Pengambilan PIN didahului dengan pengisian data dan mengunggah berkas/dokumen yang dibutuhkan sesuai jalur SPMB yang dipilih oleh calon Murid baru secara online sesuai dengan ketentuan.
- Calon Murid baru mendatangi Satuan Pendidikan SMA/SMK yang masuk wilayah dalam/luar rayon sesuai dengan kedekatan jarak domisili/alamat yang ada dalam KK/SKD/SKPD calon Murid baru (sejumlah 10 (sepuluh) SMA/SMK yang didatangi sesuai dengan yang ada dalam
sistem) untuk dilakukan verifikasi dan validasi mulai tanggal 29 Mei 2026 sampai dengan 10 Juni 2026.
- Dokumen yang dibawa (copy dengan menunjukkan aslinya) : KK, Surat Keterangan Domisili (alternatif),
Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (kelas 9) dari Kepala Satuan Pendidikan SMP/MTs,
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA),
Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti dokumen
Sekian rangkuman terkait SMPB SMA 2026, semoga membantu sesama orang tua dalam merealisasikan cita-cita ananda menempuh pendidikan di sekolah impian.
-dari aku-


Tidak ada komentar:
Posting Komentar